Sosialisasi pengisian E-Filling
03:47
By
Pendim0701
0
komentar
Staf Teritorial Kodim 0701/Bms...Dalam rangka lebih mengenal pentingnya pelunasan pajak melalui E-filing maka pada hari senin tanggal 6 februari 2017 bwrtempat di Aula Jend. Sudirman Kodim 0701/Bms telah dilaksanakan sosialisasi cara pengisian e-filing secara online. Dalam kegiatan sosialisasi sebagai nara sumber dari Dinas Perpajakan Kab. Banyumas. Adapun sosialisasi yang disampaikan kepada seluruh anggota Kodim 0701/Bms adalah :
Apa itu e-Filing ?
e-Filing adalah Cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.djponline.pajak.go.id
Apa itu SPT 1770SS ?
SPT 1770SS adalah bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan hanya dari 1 (satu) pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto setahun tidak lebih dari 60 Juta Rupiah.
Jadi Formulir SPT Tahunan PPh 1770SS adalah sebuah singkatan :
- SPT = Surat Pemberitahuan
- PPh = Pajak Penghasilan
- SS = Sangat Sederhana
Jadi kalau dipanjangin bacanya jadi Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 1770 Sangat Sederhana. Rempong kan.. Nah, supaya gampang, sebut saja 1770SS, biar simple..
Sebelum online, Formulir 1770SS ini cuma selembar dengan cetakan tinta berwarna hijau. Saat ini semua pelaporan 1770SS wajib dilakukan secara online alias e-Filing melalui website www.djponline.pajak.go.id
Siapa saja yang berhak menggunakan 1170SS ?
Penggunaan 1770SS ini hanya terbatas pada :
1. Karyawan yang kantornya cuma 1(satu) yang penghasilannya (termasuk bonus, uang lembur, jasa produksi (jaspro), THR dll) dibawah 60 Juta
Klo karyawan yang kerja di 2 (dua) tempat sudah tidak berhak menggunakan 1770SS
Klo karyawan yang kerja di 1 (satu) tempat tapi penghasilan totalnya lebih dari 60 juta, dia juga tidak berhak menggunakan 1770SS
2. PNS, TNI/Polri, Pegawai Negara, Honorer, dll yang sejenis yang penghasilannya (termasuk SPPD, uang lembur, uang makan, tunjangan kinerja, remunerasi, sertifikasi, dll) tidak melebihi 60 juta
Bagaimana dengan istri yang karyawan juga?
Selama NPWP istri belakangnya bukan 000 (contoh 07.123.456.7-005.001) maka istri tersebut tidak wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan. Pelaporan penghasilan istri tersebut digabung dengan SPT Suami. Tapi klo NPWP istri masih 000 (contoh 07.123.456.7-005.000), maka istri tersebut tetap wajib melaporkan SPT Tahunan.
Supaya lebih jelas, tentang kewajiban pajak istri, akan dibahas diartikel tersendiri.
Persiapan pelaporan 1770SS melalui e-Filing
Sebelum melakukan pelaporan pastikan Saudara sudah melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Memiliki akun DJP Online (Proses memiliki akun DJP Online = Registrasi e-Fin, Aktivasi e-Fin)
- Sudah mendapatkan Formulir 1721 A1 untuk karyawan swasta, atau 1721 A2 dan bukti potong lainnya (seperti bukti potong PPh Final atas Honor). 1721 A1/A2 adalah kewajiban bendahara kantor untuk membuatnya. Jadi mintalah formulir tersebut kepada bendahara kantor.
Step by Step 1770SS e-Filing
1. Login DJP Online www.djponline.pajak.go.id
Lupa Password? lihat disini
2. Setelah masuk, pilih e-Filing (huruf c)
3. pilih buat SPT
4. Akan muncul beberapa pertanyaan untuk menentukan formulir yang akan digunakan. Lihat Gambar dibawah ini.
5. Pilih Tahun Pajak 2016 dan Status Normal (untuk pelaporan pertama kali)
6. Bagian A : isilah bagian A tersebut sesuai dengan 1721 A1/A2 dan pastikan angka terakhir adalah 0 atau NIHIL
7. Bagian B : Biasanya pada bagian ini, PNS mengisinya dengan penghasilan yang diterima atas honorarium, hal ini dapat dipastikan dengan bukti potong PPh final. Jika memang ada bukti potong PPh final tersebut, maka isilah sesuai bukti potong tersebut. Angka 8 diisi dengan jumlah penghasilan yang diterima, angka 9 diisi dengan PPh yang telah dipotong.
9. Bagian C : Isilah dengan perkiraan total harta dan untang yang Saudara miliki pada akhir tahun. Setelah diisi, klik "Berikutnya"
10. Beri tanda centang pada kolom setuju dan klik "berikutnya"
11. Pada bagian ini, Saudara diminta untuk melakukan verifikasi, kode verifikasi bisa diminta pada kata "disini". Kode verifikasi akan dikirim via email.
12. Cek email untuk mengambil kode verifikasi. Email yang akan diterima adalah seperti berikut.
13. Masukan kode verifikasi yang telah diterima melalui email tersebut ke kolom yang tersedia.
14. Klik "kirim SPT" dan Saudara akan menerima email berupa Bukti Penerim
0 komentar: