ANGGOTA KORAMIL 05/SUMBANG HADIRI ACARA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN BIDANG CUKAI ( DBHCHT ) KABUPATEN BANYUMAS.


Bertempat di Balai Desa Limpakuwus Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, Anggota Koramil 05/Sumbang menghadiri acara sosialisasi peraturan perundang - undangan bidang Cukai ( DBHCHT ) Kabupaten Banyumas. (18/09/2018)
Hadir dalam acara tersebut Kabag Hukum Kabupaten Banyumas Susetya Dwiningsih S.Sos, M.Si, Kejaksaan Negri Kabupaten Banyumas Achmad Aris Mugiyantono SH, Kepala pengawasan Bea dan Cukai Bpk.Zul abrar SH,beserta 3 orang, Kades Limpakuwus Bpk.Darko, Kapolsek Sumbang Akp Susanto SH, Dan Ramil 05/Sumbang Sumbang Kapten Inf Budhi Hari S,yang diwakili Babisa Sertu Hesti Setiawan, Babibkantibmas Brigadir Atik Yulianto, Koramil Sumbang 3 orang, Polsek Sumbang 3 orang, Toga,Tomas,Toda dan Masyarakat Limpakuwus 120 orang.
Dalam sambutannya, Kades Limpakuwus Bpk. Darko menyampaikan ucapan terimakasih kepada panitia sosialisasi perundang-undangan bidang Bea dan Cukai tipe pabean C dari Kabupaten Banyumas, dan apabila dalam penyediaan tempat ataupun dalam penyambutan ada kekurangan saya selaku Kades mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Paparan dari  Bea dan Cukai yang disampaikan oleh Bpk.Danang SH antara lain bahwa Prinsip dasar Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang2 tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang2 yang tentunya untuk komsumsi perlu dikendalikan,peredarannya perlu diawasi dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
“Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomer 49 tahun 2009 tentang tata cara penindakan dibidang Cukai,dan berdasarkan data penindakan 2015 wilayah pemasok cukai hasil tembakau ilegal adalah Jawa Timur I dan Kudus,sedangkan wilayah peredaran cukai hasil tembakau ilegal adalah Sulawesi dan Banjarmasin,” lanjut Bp Danang. (Koramil 05/Sumbang)


0 komentar: