ANGGOTA KORAMIL 05/SUMBANG HADIRI ACARA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN BIDANG CUKAI ( DBHCHT ) KABUPATEN BANYUMAS.
21:26
By
Pendim0701
Koramil 05/Sbg
0
komentar
Bertempat di Balai Desa Limpakuwus Kecamatan
Sumbang Kabupaten Banyumas, Anggota Koramil 05/Sumbang menghadiri acara
sosialisasi peraturan perundang - undangan bidang Cukai ( DBHCHT ) Kabupaten
Banyumas. (18/09/2018)
Hadir dalam acara tersebut Kabag Hukum
Kabupaten Banyumas Susetya Dwiningsih S.Sos, M.Si, Kejaksaan Negri Kabupaten
Banyumas Achmad Aris Mugiyantono SH, Kepala pengawasan Bea dan Cukai Bpk.Zul
abrar SH,beserta 3 orang, Kades Limpakuwus Bpk.Darko, Kapolsek Sumbang Akp
Susanto SH, Dan Ramil 05/Sumbang Sumbang Kapten Inf Budhi Hari S,yang diwakili
Babisa Sertu Hesti Setiawan, Babibkantibmas Brigadir Atik Yulianto, Koramil
Sumbang 3 orang, Polsek Sumbang 3 orang, Toga,Tomas,Toda dan Masyarakat Limpakuwus
120 orang.
Dalam sambutannya, Kades Limpakuwus Bpk. Darko
menyampaikan ucapan terimakasih kepada panitia sosialisasi perundang-undangan
bidang Bea dan Cukai tipe pabean C dari Kabupaten Banyumas, dan apabila dalam
penyediaan tempat ataupun dalam penyambutan ada kekurangan saya selaku Kades
mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Paparan dari Bea dan Cukai yang disampaikan oleh Bpk.Danang
SH antara lain bahwa Prinsip dasar Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan
terhadap barang2 tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang
ditetapkan dalam undang2 yang tentunya untuk komsumsi perlu
dikendalikan,peredarannya perlu diawasi dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak
negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
“Peraturan pemerintah Republik Indonesia
Nomer 49 tahun 2009 tentang tata cara penindakan dibidang Cukai,dan berdasarkan
data penindakan 2015 wilayah pemasok cukai hasil tembakau ilegal adalah Jawa
Timur I dan Kudus,sedangkan wilayah peredaran cukai hasil tembakau ilegal adalah
Sulawesi dan Banjarmasin,” lanjut Bp Danang. (Koramil 05/Sumbang)
0 komentar: