DANDIM HADIRI ACARA SOSIALISASI PEMBERITAHUAN TENTANG KAMPANYE PEMILU TAHUN 2019
01:11
By
Pendim0701
Berita Satuan
0
komentar
Banyumas
- Pada hari Rabu tanggal 19 September 2018 pukul 09.15 s.d 12.00 Wib, Dandim
0701/Banyumas Letkol Inf Wahyu Ramadhanus Suryawan, S. Sos., M.M.S menghadiri
acara Sosialisasi Pemberitauan Tentang Kampanye Pemilu tahun 2019, bertempat di
Hool Rom Hotel Santika Jln Gerilya Kel. Karang Pucung Kec. Purwokerto Selatan Kab.
Banyumas.
Acara
dihadiri oleh Ir. Budi Wibowo, MSi (Pj.Bupati Banyumas), Djuli.Krisdianto SE (
Ketua DPRD Kab. Banyumas ), Letkol Inf Wahyu Ramadhanus Suryawan S.Sos M,M.S
(Dandim 0701/Banyumas), AKBP Bambang Yudhantara Salamun, SIK (Kapolres
Banyumas), Unggul Warsiadi, SH.MH (Ketua KPU Kab. Banyumas), R.Raharjo Yusuf
Wibisono SH MH ( Kajari Banyumas ), Bu Lidia Dewi SH MH ( Kajari Purwokerto ), Bapak
Victor Togi Rumahbo, SH, MH( Ketua PN Purwokerto ), Drs Setya Rahendra (
Kakesbang pol Kab. Banyumas ), Bapak Miftahudin S.HI ( Ketua Banwaslu Kab.
Banyumas ), Desk Pemilu kab. Banyumas, Ketua masing masing Parpol & peserta
Pemilu, Penghubung/LO parpol dan 503 Bacaleg DPRD Kab. Banyumas
Pj.
Bupati Banyumas Ir. Budi Wibowo, MSi dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam
informasi pertama kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih selamat kepada
Pak Kapolres yang telah menyelenggarakan kegiatan ini dengan inisiatif beliau
hingga adalah kegiatan ini sangat efektif dan antisipatif terhadap kegiatan
yang akan kita hadapi bersama kita akan menghadapi suatu kegiatan berskala
nasional dan itu merupakan satu hal yang strategis buat kita semua ya karena
kegiatannya harus betul-betul dipersiapkan dengan cermat.
“Kita harus teliti dengan sebaik-baiknya serta
mendapatkan komitmen bersama antara antar stakeholder baik itu adalah
pemerintah Kemudian tugas para penyelenggaraan pemilu ini dari KPU Bawaslu
kemudian dari partai politik dari tim kampanye mulai untuk menyukseskan Pilpres
presiden dan wapres serta juru kampanye untuk Pilkada partai Pemilu Sebutkan
formasi-formasi dalam ketentuan yang ada undang-undang nomor 7 Tahun 2017
tentang pemilu,” jelas Pj. Bupati.
Lebih
lanjut Pj. Bupati menyampaikan bahwa sudah diatur lebih lanjut di dalam
peraturan KPU nomor 28 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan nomor 23
tahun 2018 tentang kampanye Pemilu itu sudah disebutkan tentang jadwal kegiatan
jadwal waktu Kemudian zonasi Kemudian juga kegiatan kampanye tersendiri
termasuk didalamnya adalah tentang aturan aturan larangan kemudian sanksi dan
lain sebagainya.
“Jadi
tentunya para peserta kegiatan sosialisasi yang hadir pada kesempatan ini sudah
paham betul karena tentunya sudah ada niat kemudian sudah mendaftar dan insya
Allah nanti pada tanggal 20 besok ini akan ditetapkan menjadi daftar calon
tetap nya sesuai dengan ketentuan tanggal 26 tanggal waktu kita sudah batas
waktu pelaksanaan kampanye nanti akan dimulai pada tanggal 23 September sampai
tanggal 13 April 2019 Kemudian pada tanggal 14 sampai 16 Mei adalah pelaksanaan
hari tenang,” pungkas Pj. Bupati. (Kodim 0701/Banyumas)
0 komentar: