DANDIM HADIRI ACARA SOSIALISASI PEMBERITAHUAN TENTANG KAMPANYE PEMILU TAHUN 2019


Banyumas - Pada hari Rabu tanggal 19 September 2018 pukul 09.15 s.d 12.00 Wib, Dandim 0701/Banyumas Letkol Inf Wahyu Ramadhanus Suryawan, S. Sos., M.M.S menghadiri acara Sosialisasi Pemberitauan Tentang Kampanye Pemilu tahun 2019, bertempat di Hool Rom Hotel Santika Jln Gerilya Kel. Karang Pucung Kec. Purwokerto Selatan Kab. Banyumas.
Acara dihadiri oleh Ir. Budi Wibowo, MSi (Pj.Bupati Banyumas), Djuli.Krisdianto SE ( Ketua DPRD Kab. Banyumas ), Letkol Inf Wahyu Ramadhanus Suryawan S.Sos M,M.S (Dandim 0701/Banyumas), AKBP Bambang Yudhantara Salamun, SIK (Kapolres Banyumas), Unggul Warsiadi, SH.MH (Ketua KPU Kab. Banyumas), R.Raharjo Yusuf Wibisono SH MH ( Kajari Banyumas ), Bu Lidia Dewi SH MH ( Kajari Purwokerto ), Bapak Victor Togi Rumahbo, SH, MH( Ketua PN Purwokerto ), Drs Setya Rahendra ( Kakesbang pol Kab. Banyumas ), Bapak Miftahudin S.HI ( Ketua Banwaslu Kab. Banyumas ), Desk Pemilu kab. Banyumas, Ketua masing masing Parpol & peserta Pemilu, Penghubung/LO parpol dan 503 Bacaleg DPRD Kab. Banyumas
Pj. Bupati Banyumas Ir. Budi Wibowo, MSi dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam informasi pertama kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih selamat kepada Pak Kapolres yang telah menyelenggarakan kegiatan ini dengan inisiatif beliau hingga adalah kegiatan ini sangat efektif dan antisipatif terhadap kegiatan yang akan kita hadapi bersama kita akan menghadapi suatu kegiatan berskala nasional dan itu merupakan satu hal yang strategis buat kita semua ya karena kegiatannya harus betul-betul dipersiapkan dengan cermat.
            “Kita harus teliti dengan sebaik-baiknya serta mendapatkan komitmen bersama antara antar stakeholder baik itu adalah pemerintah Kemudian tugas para penyelenggaraan pemilu ini dari KPU Bawaslu kemudian dari partai politik dari tim kampanye mulai untuk menyukseskan Pilpres presiden dan wapres serta juru kampanye untuk Pilkada partai Pemilu Sebutkan formasi-formasi dalam ketentuan yang ada undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu,” jelas Pj. Bupati.
Lebih lanjut Pj. Bupati menyampaikan bahwa sudah diatur lebih lanjut di dalam peraturan KPU nomor 28 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu itu sudah disebutkan tentang jadwal kegiatan jadwal waktu Kemudian zonasi Kemudian juga kegiatan kampanye tersendiri termasuk didalamnya adalah tentang aturan aturan larangan kemudian sanksi dan lain sebagainya.

“Jadi tentunya para peserta kegiatan sosialisasi yang hadir pada kesempatan ini sudah paham betul karena tentunya sudah ada niat kemudian sudah mendaftar dan insya Allah nanti pada tanggal 20 besok ini akan ditetapkan menjadi daftar calon tetap nya sesuai dengan ketentuan tanggal 26 tanggal waktu kita sudah batas waktu pelaksanaan kampanye nanti akan dimulai pada tanggal 23 September sampai tanggal 13 April 2019 Kemudian pada tanggal 14 sampai 16 Mei adalah pelaksanaan hari tenang,” pungkas Pj. Bupati. (Kodim 0701/Banyumas)

0 komentar: