DANRAMIL HADIRI RAKOR PENYELESAIAN TAMBANG PASIR SEDOT DI WILAYAH KEC. SOMAGEDE


Bertempat di Aula Kecamatan Somagede, Danramil 08/Kalibagor Kodim 0701/Banyumas Kapten Inf Mulyanto menghadiri Rapat Koordinasi penanganan kegiatan Penambangan Pasir yang menggunakan mesin sedot  di Grumbul Bonjok Desa Sokawera Kec. Somagede Kab. Banyumas.
Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar pengaduan dari Warga Grumbul Wogen Desa Kaliori Kec. Kalibagor Kab. Banyumas melalui Surat aduan yang dikirim kepada Bupati Banyumas, Kapolres Banyumas, Camat Kalibagor dan Camat Somagede dengan disertai tanda tangan dari pejabat RT, RW, Ketua TPQ Al-Muhajirin, Kepala SDN Kaliori dan Kades Kaliori serta Warga Masyarakat yang terkena dampak dari kegiatan penambangan yang di lakukan di Grumbul Bonjok Desa Sokawera Kec Somagede oleh  Bpk Kadianto U 54 alamat Rt.03 / 01 Desa Sokawera.  Penanggung jawab aduan ini adalah Bpk Suyatno yang beralamat di Rt.04 / 06 Desa Kaliori.
Kegiatan ini di hadiri Forkompimkec  Somagede, Danramil 08/Kalibagor  beserta anggota, Forkompimkec Kalibagor, Pihak Penambang, Kades Sokawera, Kades Kaliori dan Perwakilan Warga Masyarakat  terdampak dari grumbul Wogen Desa Kaliori.
Camat Somagede Drs Wisnu Budi Santoso dalam sambutannya menyampaikan Terimakasih atas upayanya dari Forkompimkec Kalibagor yang telah mengambil langkah dengan adanya permasalahan ini telah ada upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan damai. 
Bpk Siswoyo,S Pd.MM selaku Camat Kalibagor juga menyampaikan bahwa maksud dan tujuan  Forkompimkec Kalibagor datang ke Somagede adalah menindaklanjuti adanya pengaduan dari Warga masyarakat Grumbul Wogen Desa Kaliori Kec Kalibagor yang dikirim kepada Bupati Banyumas, Kapolres Banyumas Camat Kalibagor dan Camat Somagede. Yang isinya tentang terdampaknya warga Desa Kaliori dengan adanya kegiatan penambangan pasir dengan menggunakan mesin sedot.  Dengan adanya pengaduan tersebut kami dari Forkompimkec Kalibagor mengambil inisiatif untuk menjembatani dan menyelesaikan adanya aduan tersebut.
            Dari hasil pertemuan, dihasilkan kesepakatan  yaitu untuk kegiatan penambangan yang menggunakan mesin Sedot karena merupakan larangan juga tidak mempunyai ijin maka di hentikan.  Penambangan bisa dilanjutkan dengan syarat dilaksanakan secara manual. Penambang dari Desa Wogen tidak boleh menambang di Wilayah Desa Sokawera atau sebaliknya. Bagi pihak yang berwajib (Pemerintah) harus selalu memberikan pengawasan terhadap sarpras yang di gunakan  guna mempertimbangkan adanya manfaat dan dampak yang terjadi. (Koramil 08/Kalibagor)

0 komentar: