DANRAMIL HADIRI RAKOR PENYELESAIAN TAMBANG PASIR SEDOT DI WILAYAH KEC. SOMAGEDE
Bertempat di Aula Kecamatan Somagede, Danramil
08/Kalibagor Kodim 0701/Banyumas Kapten Inf Mulyanto menghadiri Rapat Koordinasi
penanganan kegiatan Penambangan Pasir yang menggunakan mesin sedot di Grumbul Bonjok Desa Sokawera Kec. Somagede
Kab. Banyumas.
Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar
pengaduan dari Warga Grumbul Wogen Desa Kaliori Kec. Kalibagor Kab. Banyumas
melalui Surat aduan yang dikirim kepada Bupati Banyumas, Kapolres Banyumas,
Camat Kalibagor dan Camat Somagede dengan disertai tanda tangan dari pejabat
RT, RW, Ketua TPQ Al-Muhajirin, Kepala SDN Kaliori dan Kades Kaliori serta
Warga Masyarakat yang terkena dampak dari kegiatan penambangan yang di lakukan
di Grumbul Bonjok Desa Sokawera Kec Somagede oleh Bpk Kadianto U 54 alamat Rt.03 / 01 Desa
Sokawera. Penanggung jawab aduan ini
adalah Bpk Suyatno yang beralamat di Rt.04 / 06 Desa Kaliori.
Kegiatan ini di hadiri Forkompimkec Somagede, Danramil 08/Kalibagor beserta anggota, Forkompimkec Kalibagor, Pihak
Penambang, Kades Sokawera, Kades Kaliori dan Perwakilan Warga Masyarakat terdampak dari grumbul Wogen Desa Kaliori.
Camat Somagede Drs Wisnu Budi Santoso dalam
sambutannya menyampaikan Terimakasih atas upayanya dari Forkompimkec Kalibagor
yang telah mengambil langkah dengan adanya permasalahan ini telah ada upaya
untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan damai.
Bpk Siswoyo,S Pd.MM selaku Camat Kalibagor juga
menyampaikan bahwa maksud dan tujuan
Forkompimkec Kalibagor datang ke Somagede adalah menindaklanjuti adanya
pengaduan dari Warga masyarakat Grumbul Wogen Desa Kaliori Kec Kalibagor yang
dikirim kepada Bupati Banyumas, Kapolres Banyumas Camat Kalibagor dan Camat
Somagede. Yang isinya tentang terdampaknya warga Desa Kaliori dengan adanya
kegiatan penambangan pasir dengan menggunakan mesin sedot. Dengan adanya pengaduan tersebut kami dari
Forkompimkec Kalibagor mengambil inisiatif untuk menjembatani dan menyelesaikan
adanya aduan tersebut.
Dari hasil pertemuan,
dihasilkan kesepakatan yaitu untuk
kegiatan penambangan yang menggunakan mesin Sedot karena merupakan larangan
juga tidak mempunyai ijin maka di hentikan. Penambangan bisa dilanjutkan dengan syarat
dilaksanakan secara manual. Penambang dari Desa Wogen tidak boleh menambang di
Wilayah Desa Sokawera atau sebaliknya. Bagi pihak yang berwajib (Pemerintah)
harus selalu memberikan pengawasan terhadap sarpras yang di gunakan guna mempertimbangkan adanya manfaat dan
dampak yang terjadi. (Koramil 08/Kalibagor)
0 komentar: