PNS UNIT KODIM 0701/BANYUMAS IKUTI UPACARA HUT KORPRI

Banyumas - Bupati Banyumas Ir. Achmad Husein memimpin upacara bendera dalam rangka hari ulang tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke 47 Senin (1/12) di Alun-alun Purwokerto. Upacara diikuti oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Pejabat SKPD, Anggota KORPRI, Anggota TNI  dan Anggota POLRI di Kabupaten Banyumas.
            Bupati Banyumas yang membacakan sambutan Presiden RI Joko Widodo mengatakan sejak didirikan pada tanggal 29 November 1971, KORPRI telah menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, bangsa, dan Negara sebagai organisasi yang mewadahi para Pegawai Negeri Sipil.
KORPRI telah melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan melayani keperluan masyarakat dalam berbagai bidang.
Dalam amanatnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dibacakan Bupati Banyumas menyampaikan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), sebagai abdi negara, ASN harus terus menjalankan kode etik profesi dan standar pelayanan profesi. 
Anggota Korpri diminta terus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan praktik korupsi dan pungli, khususnya dalam memenangkan kompetisi global.
Agar Indonesia menjadi bangsa pemenang, maka rakyat membutuhkan anggota Korpri yang disiplin, bertanggung jawab, dan berorientasi kerja.
"Segera tinggalkan pola pikir masa lalu, ego sektoral, mental priyai, mental penguasa, dan mental koruptif yang hanya terpaku pada formalitas belaka. Fokuskan energi pada intisari dan pelayanan publik, yaitu memberikan pelayanan yang terbaik kepada rakyat," tegasnya.
Untuk itu, setiap anggota Korpri haruslah menjadi aset bangsa yang menjadi bagian dari solusi bangsa, dan bukan bagian dari masalah bangsa. Artinya, terus melakukan inovasi-inovasi agar layanan publik bisa makin murah, makin cepat, makin akurat dan makin baik.
Pada usianya yang 47, Kopri diharap menjadi wadah pembinaan, pengembangan profesi ASN dan memberikan perlindungan hukum, dan peningkatan kesejahtraan. Serta melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi terhadap pelanggaran kode etik dan standar profesi. (Kodim 0701/Banyumas).

0 komentar: