DANDIM 0701/BANYUMAS HADIRI RAKOR TERKAIT DENGAN PENUTUPAN FLAY OVER KAB. BREBES.
17:10
By
Pendim0701
Berita Satuan
0
komentar
Minggu tanggal 23 Desember 2018 pukul 13.00 s.d 15.20 WIB, Dandim 0701/Banyumas Letkol Inf Wahyu Ramadhanus Suryawan, S. Sos., M.M.S. menghadiri Rapat Koordinasi terkait dengan penutupan Flay Over Bumiayu Kab. Brebes bertempat di Aula Polsek Ajibarang Kab. Banyumas.
Rapat Koordinasi terkait dengan penutupan Flay Over Bumiayu Kab. Brebes dalam rangka menindaklanjuti adanya aduan serta aksi unjuk rasa yang menolak kendaraan lebih 8 ton atau 2 sumbu yang tidak boleh melewati PO. Kretek terkait dengan sering terjadinya kecelakaan di PO. Kretek yang menimbulkan korban jiwa.
Hadir dalam acara tersebut yaitu Drs. Budi Setiyadi, SH., M.Si (Direktur Jenderal Perhubungan Darat), Ir. Prasetya Kencono (Kepala BPTD Jawa Tengah), Bapak Bambang Wahyu Harsoro (Kementrian Perhubungan), Letkol Inf Wahyu Ramadhanus Suryawan, S.Sos., M.M.S. (Dandim 0701/Banyumas), AKBP Bambang Yudhantara Salamun, S.I.K (Kapolres Banyumas), AKBP Aris Supriyono, S.I.K (Kapolres Brebes), Kompol Faisal, S (Wakapolres Brebes), Kompol Zaenal Arifin, S.Pd (Kabag Ops Polres Banyumas), AKP Finan (Kasatlantas Polres Banyumas), Kapten Inf Subandi (Ws Pasi Ops Kodim 0701/Banyumas), Kapten Inf Kuswadi (Danramil 13/Ajibarang), Kapten CPM Sarimuddin mewakili Dandenpon IV/I Purwokerto, AKP Supardi, SH (Kapolsek Ajibarang), Staf dan anggota Dishub, Anggota Koramil 13/Ajibarang dan Polsek Ajibarang, Perwakilan warga masyarakat Brebes serta awak media.
Bapak Bambang Wahyu Harsoro (Kementrian Perhubungan) dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Flay Over (FO) Kretek memiliki panjang 500 meter, namun yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan 2.5 km. Adapun dari KNKT untuk kendaraan 8 ton tidak boleh melewati. Dari hasil rapat terdapat kesepakatan antara lain sebagai berikut :
1) Penanganan jangka pendek antara lain :
a) Melarang kendaraan truk lebih dari 2 sumbu dengan jumlah berat yang diperbolehkan (UBB) lebih dari 8 ton untuk melintasi FO. Kretek dari arah selatan ke utara.
b) Memasang rambu-rambu larangan menuju arah FO. Kretek termasuk rambu larangan putar.
c) Memasang sosialisasi larangan.
d) Membuka jembatan timbang Ajibarang 24 jam.
e) Penegakan hukum oleh Kepolisian.
f) Pemasangan MCB yang dilengkapi dengan alat peredam di persimpangan jalan lingkar selatan.
g) Pemasangan CCTV.
2) Penanganan jangka menengah antara lain :
a) Pelaksanaan pelebaran jalan bawah sebelah FO. Kretek.
b) Mengurus ijin untuk membuka kembali perlintasan sebidang dengan kereta api.
c) Membuat celukan untuk pemberhentian angkutan umum disekitar zona sekolah.
d) Pembangunan jalur Excope Ramp 250 meter dari ujung FO. Kretek oleh Kemen PUPR.
e) Perbaikan desain horizontal jalan, perbaikan superelevasi dan perbaikan jalur Escape yang dibangun oleh pemerintah daerah.
f) Pemasangan PJU di sekitar persimpangan jalan lingkar selatan.
Ada beberapa titik larangan kendaraan tidak boleh lebih 8 ton atau 2 sumbu tidak boleh lewat Ajibarang, sehingga menteri perhubungan membuat larangan kendaraan yang akan melewati Flay Over. Untuk konsep Kec. Jatibarang jembatan timbang diaktifkan dan untuk Ajibarang terkait sering terjadinya kecelakaan sehingga jembatan Ajibarang diaktifkan kembali. Dirjen mengharapkan sosialisasi terhadap para pengguna kendaraan besar yang melewati Ajibarang - Brebes sehingga mampu memberikan solusi.
Dandim 0701/Banyumas Letkol Inf Wahyu Ramadhanus Suryawan, S.Sos., M.M.S menyampaikan bahwa Sosialisasi ini harus disampaikan secara secara langsung kepada warga masyarakat serta pengurus kendaraan maupun sopir bermuatan berat sehingga mereka akan mengerti terhadap permasalahan ini yang sedang dihadapi.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Kami siap membantu dalam pengerahan personil dalam membantu kegiatan Polri yang bekerja dilapangan. Untuk memasang rambu - rambu disepanjang jalan serta sosialisasi kepada masyarakat sehingga apa yang menjadi permasalahan ini segera dapat teratasi. (Kodim 0701/Banyumas)
0 komentar: