OPERASI PENERTIBAN PENGGUNAAN MASKER OLEH GUGUS TUGAS V KEC. PURWOJATI
Purwojati - Selasa tanggal 29 September 2020, pukul 13.10
s.d 15.00 WIB, bertempat di Jl. Raya Inpres Purwojati (Pertigaan Salem Desa Karangtalun Kidul
Kecamatan Purwojati) telah dilaksanakan penertiban wajib menggunakan masker
Tahap. V oleh Gugus Covid 19 Kec. Purwojati, sebagai Penanggung jawab kegiatan
Sekcam Purwojati Waluyo, S.Sos.
Hadir dan dalam kegiatan tersebut :
1. Sekcam Purwojati bpk. Waluyo, S.Sos.
Ws. Danramil 18/Purwojati
Kapten Arm Sugeng Supriyadi menyampaikan bahwa sasaran penertiban wajib
menggunakan masker yaitu para pengguna jalan yang tidak memakai/mempunyai
masker baik Pejalan Kaki, Pengendara Sepeda motor dan mobil. Selain itu juga
para pengguna jalan yang mempunyai masker tetapi tidak dipakai saat berkendara
"Operasi penertiban penggunan masker di Wilayah Kec. Purwojati dilaksanakan sebagai langkah dari Pemerintah Kec. Purwojati untuk menindaklanjuti keputusan Sekda Kabupaten Banyumas nomor : 440/3911/Tahun 2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Perpanjangan Ke lima Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disiase 19 (Covid-19) di wilayah Kab. Banyumas," pungkas Kapten Sugeng.

0 komentar: