HARI PERTAMA PENERAPAN PSBB, TNI-POLRI-SATPOL PP GELAR OPERASI YUSTISI PENERTIBAN PENGGUNAAN MASKER
Banyumas – Pada
hari pertama penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)di
Kabupaten Banyumas, Koramil 25/Purwokerto Selatan, bersama Forkopincam
Purwokerto Selatan melakukan berbagai upaya untuk mengajak masyarakat agar
disiplin mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona di
wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan, yaitu di Jln Kertawibawa Kelurahan Pasir
Kidul Kec. Purwokerto Barat. Senin (11/01/2021)
Dalam operasi
penertiban masker tersebut dijumpai ada 20 orang yang masih melakukan
pelanggaran, yaitu tidak menggunakan masker.
“Sesuai dengan Perbup No 1 tahun 2020 terkait
penerapan PSBB, yang dilaksanakan selama 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Dalam
Perbup ini diatur secara detail mengenai aktivitas masyarakat yang dibatasi,”
jelas Danramil 25/Purwokerto Selatan Kapten Inf Syukur.
Lebih lanjut
Danramil menyampaikan bahwa dalam Perbup tersebut, juga dijelaskan mengenai
sanksi yang dijatuhkan pada pelanggar ketentuan selama PSBB. Sanksi mengenai
pelanggaran PSBB tertuang dalam pasal 26.
"Ada
berbagai sanksi yang diatur dalam Perbup tersebut. Namun seluruhnya, merupakan
sanksi yang bersifat administratif. Sanksi yang diberikan pada warga yang
melanggaran ketentuan PSBB, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis,
melakukan kerja sosial, hingga pencabutan KTP selama dua pekan," ujar
Danramil. (pen)

0 komentar: