KORAMIL 06/KEMBARAN LAKUKAN OPERASI PENERTIBAN PENGGUNAAN MASKER
Kembaran –
Koramil 06/Kembaran bersama Forkopincam kembaran terus melakukan berbagai upaya
untuk mengajak masyarakat agar disiplin mematuhi protokol kesehatan guna
mencegah penyebaran virus corona di wilayah Kecamatan Kembaran. Salah satunya
melalui kegiatan Operasi Yustisi Penertiban Penggunaan Masker dan mengedukasi
pendisplinan kepada masyarakat, Selasa
(12/01), saat digelar Operasi tersebut di ruas Jl. Linggasari - Purbalingga di
pasar bengkoang Linggasari Kec. Kembaran Kab. Banyumas
Dandim
0701/Banyumas Letkol Inf Candra, S.E., M.I.Pol melalui Ws. Danramil 06/Kembaran
Kapten Inf Untung NA, mengatakan untuk operasi kali ini giat menyasar pengguna
jalan / pengendara kendaraan bermotor yang melintasi Jl. Linggasari -
Purbalingga di pasar bengkoang Linggasari Kec. Kembaran. Operasi penertiban
penggunaan masker digencarkan Tim Gugus Tugas COVID-19 Kecamatan Kembaran.
Lebih lanjut
Kapten Untung menyampaiiikan bahwa tujuan kegiatan operasi yustisi penertiban
penggunaan masker ini, untuk melakukan peringatan terhadap pendisiplinan dan
anjuran penggunaan masker kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang
melintas Jl. Linggasari - Purbalingga di pasar bengkoang Linggasari Kec.
Kembaran. “Sejumlah personil gabungan,
baik dari Personil TNI-Polri, Satpol PP Kecamatan memberikan edukasi dan
mengingatkan sekaligus mendisiplinkan serta menyadarkan kepada masyarakat
terkait protokol kesehatan salah satunya penggunaan masker, guna mencegah
penyebaran virus corona (COVID-19),” katanya. Menurutnya, adanya kegiatan ini
sejumlah pengendara kendaraan bermotor yang melintasi Jl. Linggasari ini menyambut
baik lantaran mau mengikuti edukasi yang diberikan. Beberapa pengendara dan pemakai
jalan yang kedapatan tidak mengenakan masker juga diberikan teguran dan
peringatan keras dari Petugas. Selanjutnya, dalam razia tersebut selain
memberikan himbauan, petugas memberikan tindakan bagi pelanggar untuk membeli
masker di warung / toko terdekat, kemudian memperbolehan pengendara untuk
melanjutkan kembali perjalannya.
Razia gabungan
ini berhasil menjaring 21 orang yang tidak mengenakan masker. Dari jumlah
tersebut, 7 orang tanpa identitas membuat surat pernyataan dan 14 orang ditahan
identitasnya (KTP) oleh tim Yustisi untuk di laksanakan persidangan di Kantor
Desa Kembaran Kec. Kembaran pada hari Jum'at tgl 15 Januari 2021 pukul 09.00
Wib.
Ws. Danramil
lebih lanjut mengatakan, “Kami berharap dengan razia ini akan lebih menyadarkan
masyarakat tentang pentingnya pendisiplinan protokol kesehatan dengan memakai
masker bila beraktivitas di luar rumah,” paparnya. Selain itu lanjutnya, “Bahwa
mengenakan masker, rajin cuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga
jarak aman mengurangi kontak fisik serta senantiasa menerapkan pola hidup
bersih dan mengonsumsi makanan bergizi, diharapkan akan mampu memutus mata
rantai penularan COVID-19, “ pungkas Ws. Danramil. (pen)

0 komentar: