OPERASI YUSTISI PENGGUNAAN MASKER DI PASAR WANGON
Wangon - Petugas gabungan yang terdiri dari unsur Koramil 19/Wangon,
Polsek Wangon dan Relawan melakukan operasi yustisi terkait penerapan Peraturan
Bupati (Perbup) No. 99 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran
pelaksanaan protokol kesehatan. Operasi kali ini digelar di kawasan Pasar Wangon
Kec. Wangon Kab. Banyumas. Rabu (6/1/2021)
Fokus operasi masih pada
penggunaan masker dan himbauan jaga jarak, bagi yang kedapatan tidak memakai
masker langsung diarahkan ke pos untuk didata, diberikan penjelasan kembali
terkait pentingnya penggunaan masker dan penjelasan sanksi yang tertuang pada
Perbup No. 99 Tahun 2020.
Ws. Danramil 19/Wangon kapten Inf
Kuswadi menyampaikan, selama kurang lebih 2 jam operasi digelar, masih ada
pedagang, pembeli dan warga setempat yang berkeliaran tanpa mengenakan masker.
Usai pendataan, warga tersebut dipersilahkan membeli masker untuk dikenakan.
Sarno, salah satu warga yang
kedapatan tidak mengenakan masker di area pasar harus rela diarahkan petugas
membeli masker baru untuk dikenakan. Ia pun mengakui memang sudah mengetahui
aturan wajib mengenakan masker ditempat publik, namun lupa membawa masker.
Lebih lanjut disampaikan Danramil
menyampaikan apresiasi kepada warga yang mematuhi penggunaan masker. Operasi
penertiban ini digelar demi menjaga masyarakat yang beraktivitas ditempat
publik khususnya pasar dari ancaman Covid-19.
"Kita mengharapkan kesadaran
masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan ini. Karena bila tanpa
dukungan masyarakat, maka semua yang kita lakukan ini tidak akan
berhasil", tandas Danramil. (pen)
0 komentar: