OPERASI YUSTISI PENGGUNAAN MASKER DI PASAR WAGE
Banyumas -
Petugas gabungan yang terdiri dari unsur Koramil 01/Purwokerto Utara, Polsek Purwokerto
Timur, Disperindag, Pegawai Unit Kerja di Lingkungan Pasar Wage melakukan
operasi yustisi terkait penerapan Peraturan Bupati (Perbup) No. 99 Tahun 2020
tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan.
Operasi kali ini digelar di kawasan Pasar Wage Kec. Purwokerto Timur Kab.
Banyumas. Jumat (15/01/2021)
Fokus operasi masih pada penggunaan masker dan himbauan jaga jarak, bagi yang kedapatan tidak memakai masker langsung diarahkan ke pos untuk didata, diberikan penjelasan kembali terkait pentingnya penggunaan masker dan penjelasan sanksi yang tertuang pada Perbup No. 99 Tahun 2020.
Danramil 01/Purwokerto
Utara Kapten Arh Sumarsono menyampaikan, bahwa kegiatan Pangamanan pasar Wage
bertujuan untuk menertibkan pengunjung dan pedagang agar cuci tangan dan
menggunakan masker untuk memutus mata rantai covid 19.
Lebih lanjut
disampaikan Danramil menyampaikan apresiasi kepada pengunjung dan pedagang
pasar wage yang mematuhi penggunaan masker. Operasi penertiban ini digelar demi
menjaga masyarakat yang beraktivitas ditempat publik khususnya pasar dari
ancaman Covid-19, terlebih saat ini tengah diberlakukan PSBB yang dimulai
tanggal 11 – 25 Januari 2021.
"Kita
mengharapkan kesadaran masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan
ini. Karena bila tanpa dukungan masyarakat, maka semua yang kita lakukan ini
tidak akan berhasil", tandas Danramil. (pen)


0 komentar: