PPKM di Banyumas Diperpanjang hingga 8 Februari, Aparat Gabungan Gencarkan Operasi Masker
Banyumas – Pemerintah
Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dipastikan akan memperpanjang pemberlakuan pembatasan
kegiatan masyarakat (PPKM) tahap kedua mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Hal itu menyusul keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2
Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Covid-19 tertanggal 22
Januari 2021.
Menindaklanjuti
peraturan dari pemerintah tersebut, TNI Jajaran Kodim 0701/Banyumas melalui
jajaran Koramil terus gencarkan operasi masker, penegakan PPKM. Salah satu agenda yang dilakukan Koramil
23/Cilongok hari ini adalah bersama
Aparat terkait lainnya melaksanakan operasi masker di Jln Raya Desa Gunung
Lurah Kec. Cilongok Kab. Banyumas," terang Danramil 23/Cilongok Kapten Arm
Ali Sobirin. Senin (25/01/2021)
Lebih kanjut Danramil
menyampaikan bahwa kegiatan operai yustisi ini dilakukan dalam rangka
meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan
Covid-19," tandasnya.
Dari operasi
ini, masih banyak ditemukan warga yang melanggar Protokol Kesehatan. Banyak
dijumpai warga yang tidak menggunakan masker saat berkendaraan maupun bepergian
keluar rumahnya. Berbagai sanksi pun diterapkan bagi para pelanggar. Selain
dberikan teguran lisan dan tertulis, juga dibuatkan berita acara pelanggaran
serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran lagi.

0 komentar: