DANRAMIL BERSAMA FORKOPINCAM KEDUNGBANTENG CEK POSKO PPKM MIKRO
Banyumas - Danramil
24/Kedungbanteng Kodim 0701/Banyumas Lettu Inf Nurkolis bersama Forkopincam
Kedungbanteng mengecek kesiapaan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di desa Dawuhan Kulon dan Desa Dawuhan Wetan
kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas. Senin (15/3/2021)
Danramil
24/Kedungbanteng Lettu Inf Nurkolis mengatakan, pembentukan Posko PPKM Skala
Mikro merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah melalui Menteri Dalam
Negeri, dengan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus
corona (Covid-19). PPKM Mikro sendiri akan menyasar pada pembatasan kegiatan
masyarakat secara terbatas berbasis di wilayah terkecil, mulai dari
kelurahan/desa hingga tingkat RT/RW.
Pembetukan
Posko PPKM Skala Mikro melibatkan langsung Babinsa dan Bhabinkamtibmas dengan
tujuan dalam pengawas dan pengecekannya akan lebih mudah. Dan juga semua eleman
masyarakat hingga tingkat RT-pun akan terlibat dalam penerapan kebijakan
Pemerintah ini.
Lebih lanjut
dijelaskan Lettu Nurkolis, melalui PPKM mikro, pengendalian penyebaran Covid-19
akan ditekan di level terkecil, yakni RT/RW atau desa dan kelurahan. Oleh
karenanya, dibutuhkan pembentukan posko atau pos jaga di tingkat desa dan
kelurahan yang melakukan empat fungsi, pencegahan, penanganan, pembinaan, dan
pendukung operasional penanganan Covid-19.
“Setiap Posko
PPKM Mikro yang ada di desa-desa, harus menyediakan tempat cuci tangan,
menyediakan buku tamu, APD, masker, handsanitizer, dan cairan disinfektan,”
jelas Danramil.
“Kita cek
apakah Posko PPKM Mikro di wilayah Kedungbanteng ini sudah siap atau belum.
Kita juga akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya Posko
ini, sehingga mereka tidak bingung dan bertanya-tanya lagi,” tandas Danramil.
(pen)

0 komentar: