MINGGU PAGI, OPERASI DISIPLIN PENGGUNAAN MASKER DI PASAR MANIS
Banyumas - Petugas
gabungan yang terdiri dari Koramil 25/Purwokerto Selatan, Polsek Purwokerto
Selatan, dan Disperindag Kab. Banyumas melakukan operasi yustisi terkait
penerapan Peraturan Bupati (Perbup) No. 99 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi
terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan. Operasi kali ini digelar
di kawasan Pasar Manis Purwokerto. Minggu pagi (14/3/2021).
Fokus operasi
masih pada penggunaan masker dan himbauan jaga jarak, bagi yang kedapatan tidak
memakai masker langsung diberikan penjelasan kembali terkait pentingnya
penggunaan masker dan penjelasan sanksi yang tertuang pada Perbup No. 99 Tahun
2020.
Selama kurang
lebih 2 jam operasi digelar, masih ditemui adanya pengunjung pasar yang lalai
tidak menggunakan masker, alasannya lupa. Petugaspun memberikan pengarahan
terkait penerapan PPKM Mikro dan penerapan protokol kesehatan.
Para pedagang
turut menyambut baik operasi disiplin penggunaan masker yang hamper setiap hari
digelar di lokasi pasar Manis . Kustini, salah seorang pedagang saat
dikonfirmasi mengungkapkan tidak merasa terganggu dengan keberadaan petugas
dalam penertiban penggunaan masker. "Ini bagus pak. Artinya memastikan
warga yang ada di pasar ini disiplin menggunakan masker, jadi saling melindungi
antara penjual dan pembeli agar tidak tertular virus. ", ungkapnya. (pen)
Danramil
25/Purwokerto Selatan Kapten Inf Syukur melalui Kopda Taryono dalam kesempatan
tersebut menyampaikan apresiasi kepada warga yang mematuhi penggunaan masker.
Operasi penertiban ini digelar demi menjaga masyarakat yang beraktivitas
ditempat publik khususnya pasar dari ancaman Covid-19.
"Kita mengharapkan kesadaran
masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan ini. Karena bila tanpa
dukungan masyarakat, maka semua yang kita lakukan ini tidak akan berhasil",
tandasnya. (pen)

0 komentar: