Satgas Covid-19, Patroli Malam Hari Guna Menindaklajuti Pemberlakuan Jam Malam
Banyumas -
Mencegah penyebaran Covid -19, terutama varian baru Delta diwilayah kabupaten
Banyumas. Bupati Banyumas membuat Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan
Masyarakat di bidang keagaman, sosial budaya dan fasilitas umum yang salah
satunya pembatasan jam malam sampai pukul 21.00 wib.
Menindaklanjuti
surat edaran tersebut Satgas Covid-19 Banyumas yang terdiri dari TNI, Polri dan
Satpol PP menggelar patroli malam dalam
rangka mencegah penyebaran covid-19. Hal ini dilaksanakan untuk
mensosialisasikan kepada pedagang dan masyarakat yang masih diluar agar segera
pulang kerumah masing-masing.
Komandan Kodim
0701/Banyumas Letkol Inf Candra S.E.,M.I.Pol., mengatakan bahwa patroli
gabungan ini bermaksud untuk mencegah penyebaran Covid-19 diwilayah Banyumas
serta melaksanakan surat edaran Bupati tentang pemberlakuan jam malam yang
dimulai tanggal 24 juni sampai dengan 08 Juli 2021.
Dandim
menambahkan, TNI-Polri bersama Stakeholder lainnya selama masa pandemi Covid-19
ini telah melakukan banyak upaya dalam rangka mencegah penularan Covid-19, jadi
selain melakukan patroli untuk antisipasi terjadinya aksi tindak kejahatan dan
menciptakan situasi yang kondusif diwilayah kabupaten Banyumas, juga menghimbau
masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Malam ini kita
masih mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pemberlakuan jam malam,
satgas covid-19 tetap melakukan pendekatan persuasive untuk melaksanakan surat
edaran Bupati Banyumas tersebut, namun demikian saya harapkan peran serta
masyarakat di tengah pandemi covid-19 ini, agar melaksanakan kebijakan tentang
pemberlakuan PPKM berbasis Mikro guna menekan penyebaran Covid-19 di Banyumas.
Pungkas Dandim. (AuL).
0 komentar: