Dandim 0701/Bms Melaksanakan Rapat Pertanian dan THL-TBPP



Staf Teritorial Kodim 0701/Bms. Dandim 0701/Bms melaksanakan rapat bidang Pertanian dan THL-TBPP bersama Pemebrintah Daerah Kab. Banyumas di Pendopo Sipanji dengan melibatkan SKPD Kab. Banyumas, dalam rangka meningkatkan kerjasama antara TNI dengan Pemerintah Daerah dalam Program UPSUS guna merealisasikan Program dari Pemerintah Pusat dalam rangka pencapaian hasil pertanian yang diharapkan maka perlu adanya kajian dan evaluasi pada pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2016.  Dandim 0701/Bms dalam penyampaiannya guna mencapai hal yang diharapkan maka  perlu adanya peningkatan hasil panen yang maksimal dan perlu adanya kerjasama yang baik antara petani dengan petugas dilapangan, karena tanpa adanya kerjasama yang baik mustahil akan tercapai hasil yang maksimal dan perlu adanya upaya-upaya yang harus dilaksanakan. Adapun upaya yang dilakukan untuk peningkatan produktivitas pertanian di Indonesia ada 4, yaitu sebagai berikut :

1. Intensifikasi Pertanian Intensifikasi Pertanian adalah upaya peningkatan produksi pertanian dengan menerapkan formula pancausaha tani.
2. Ekstensifikasi Pertanian
Ekstensifikasi Pertanian adalah upaya peningkatan produksi pertanian dengan memperluas lahan pertanian.
3. Diversifikasi Pertanian
Diversifikasi pertanian adalah upaya peningkatan produksi pertanian dengan cara penganekaragaman tanaman. Misalnya dengan sistem tumpangsari (di antara lahan ditanami kacang panjang, jagung, dan lain-lain).
4. Rehabilitasi Pertanian
Rehabilitasi Pertanian adalah upaya peningkatan produksi pertanian dengan cara pemulihan kemampuan produktivitas daya pertanian yang sudah kritis. Timbulnya lahan kritis disebabkan karena penanaman yang terus-menerus, penggunaan pupuk kimia (pestisida, herbisida), erosi karena penebangan liar, dan irigasi yang tidak teratur.

Adapun dalam THL-TBPP mempunyai tugas-tugas yang harus dilaksanakan diataranya :

TUGAS POKOK DAN FUNGSI THL-TBPP

1.    Tugas Pokok :
Tugas pokok Tenaga Harian Lepas (THL) – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TBPP)  adalah : membantu  Penyuluh Pertanian Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan programa penyuluhan kecamatan dan programa penyuluhan desa.

2.   Fungsi THL-TBPP:
Fungsi THL-TBPP secara rinci diuraikan sebagai berikut :
1)    Menyebarluaskan informasi pembangunan pertanian di wilayah kerjanya dengan cara menyampaikan visi, misi, tujuan, strategi dan prinsip dari pembangunan pertanian;
2)    Menfasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani (kelompoktani, gabungan kelompoktani, asosiasi dan korporasi);
3)    Mendorong peran serta  petani/kelompoktani dalam pembangunan di wilayahnya
4)    Menumbuhkembangkan jiwa kepemimpinan, kewirausahaan dan kemampuan  managerial petani.
5)    Memfasilitasi petani/kelompoktani dalam penyusunan RDK/RDKK di wilayah kerjanya;
6)    Memfasilitasi petani/kelompoktani dalam mengakses teknologi, informasi pasar, peluang usaha dan permodalan;
7)    Memfasilitasi petani/kelompoktani untuk menyusun rencana usaha bersama;
8)    Membimbing dan memberikan  alternatif pemecahan masalah petani/kelompoktani dalam pengembangan usaha.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut, maka  THL-TBPP melakukan kegiatan sebagai berikut :
1)    Menginventarisasi data monografi wilayah, potensi agroekosistem, kelompoktani dan gapoktan, produksi usahatani dan kelembagaan ekonomi pedesaan yang dapat digunakan sebagai bahan dasar dalam penetapan materi penyuluhan pertanian;
2)    Mengidentifikasi masalah-masalah dan upaya pemecahan masalah yang dihadapi petani dan keluarganya dalam berusahatani;
3)    Membantu mencari dan menyebarluaskan informasi/materi penyuluhan sesuai dengan kebutuhan petani
4)    Membantu menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)
5)    Membantu menyusun Programa Penyuluhan Desa dan Kecamatan.
6)    Memfasilitasi penyelenggaraan forum penyuluhan pertanian pedesaan
7)    Membangkitkan semangat dan mengembangkan swadaya, swakarsa petani beserta keluarganya
8)    Mengikhtiarkan kemudahan-kemudahan bagi para petani dan keluarganya, antara lain dalam mendapatkan sarana produksi, permodalan, alat-alat pertanian dan pasar.
9)    Mencatat berbagai permasalahan sebagai umpan balik untuk penelitian, pengaturan,pelayanan kebijaksanaan;
10)  Memfasilitasi proses pembelajaran bagi petani dan keluarganya dalam penerapan berbagai teknologi produksi, pasca panen, pengolahan hasil,pemasaran serta rekayasa sosial ekonomi sesuai kebutuhan petani
11)  Membimbing penerapan usahatani terpadu yang didukung dengan pola tanam dan pola usahatani setempat yang paling menguntungkan;
12)  Menyusun laporan secara periodik penyelenggaraan penyuluhan di wilayah kerjanya.


Adapun untuk memperbaiki lahan pertanian dapat dilakukan dengan cara reboisasi untuk kawasan hutan/nonhutan, melakukan tebang pilih, pembibitan kembali, penanaman sejuta pohon, penanaman tanah lembah/pegunungan dengan terasering/sengkedan, dan seleksi tanaman (tanaman pelindung).
Sebenarnya Usaha peningkatan produksi pangan di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1950-an. Pada saat itu pemerintah Indonesia menerapkan Plan Kasimo. Langkah awal pemerintah Indonesia tersebut dilanjutkan dengan produksi pangan yang lebih tinggi. Beberapa program baru dilaksanakan seperti program padi Sentra pada tahun 1959-1962 dan program bimbingan masal (bimas) pada tahun 1963-1965.

0 komentar: