Hajatan Boleh, Asal Sesuai dengan Protokol Kesehatan Yang Telah Ditentukan Oleh Pemerintah
Banyumas -
Hajatan menjadi tradisi di lingkungan masyarakat yang cukup terganggu
pelaksanaannya selama pandemi Covid-19. Guna tetap dapat berlangsung di
lingkungan sosial, pemerintah kabupaten Banyumas telah menerbitkan Surat Edaran
tentang pelaksanaan kegiatan hajatan, keramaian dan aktivitas sosial masyarakat
di masa pandemi ini. Prokes menjadi salah satu kunci penting dalam
penyelenggaraan hajatan.
Menyikapi hal
tersebut satgas PPKM Mikro kelurahan Purwokerto Wetan yang terdiri dari Koramil
Purwokerto Utara, Polsek Purwokerto Timur, Sekcam Purwokerto Timur, Satpol PP
dan Kasi Trantib Purwokerto Wetan 
mendatangi pemohon hajatan di rumah bapak Toni Slamet  jln. Penatusan RT 03 RW 04 kelurahan
Purwokerto Wetan kecamatan Purwokerto Timur kabupaten Banyumas. Kamis
20/05/2021.
Komandan Kodim
0701/Banyumas Letkol Inf Candra S.E.,M.I.Pol., melalui Danramil 01/Purwokerto
Utara Kapten Arh Sumarsono menyampaikan bahwa kita dari Satgas PPKM Mikro
kecamatan Purwokerto Utara mendatangi rumah pemohon hajatan guna mengecek
kondisi tempat yang akan dilaksanakan resepsi, apakah sudah sesuai dengan
protokol kesehatan atau belum.
Salah satu
ketentuan yang diatur yakni setiap orang yang hendak melaksanakan hajatan
melakukan laporan tertulis ke Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan
dengan melampirkan rencana kegiatan yang berpedoman pada protokol kesehatan.
Artinya protokol kesehatan penggunaan masker, pengecekan suhu, cuci tangan dan
jaga jarak wajib diterapkan setiap penyelenggara hajatan.
Rekomendasi
penyelenggaraan hajatan akan dikeluarkannya setelah dilakukan pengecekan. Namun
saat berlangsungnya hajatan tim Satgas dapat melakukan pemantauan dan
pembubaran langsung jika pelaksanaan hajatan tanpa menerapkan protokol
kesehatan. "Kami satgas PPKM Mikro melakukan monitoring dan sidak ke
tempat-tempat tertentu, kita lihat penyelenggaraan protokolnya, kalau kurang
bagus supaya kita minta melakukan perbaikan," jelas Danramil.
Dari hasil
pengecekan ini kami simpulkan bahwa untuk rencana tempat hajatan kurang
memenuhi syarat karena rumah dan jalan yang sempit padahal mengundang kurang
lebih 200 orang jadi pemohon harus pengajuan ijin ulang, dengan memindahkan
tempat resepsi dijalan yang agak luas. Pungkasnya. (AuL).

0 komentar: